Ariel Bisa Lolos dari UU Pornografi

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej, menyatakan Ariel ‘Peterpan’ bisa lolos dari jeratan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Caranya, Ariel harus membuktikan bukan penyebar video dan tidak bermaksud menyebarkan.

"Intinya, Ariel harus membuktikan membuat video itu untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri," kata Eddy saat diwawancara VIVAnews melalui telepon, Kamis 24 Juni 2010.

Pendapat Eddy itu merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang dijadikan pasal menjerat Ariel. "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."  "Itu saja intinya (supaya lepas)," kata Eddy.

Pasal 4 ayat 1 itu sendiri berisi "bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak."

Sebelumnya, Ali Mocthar Ngabalin yang dulu menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pornografi Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan polisi sudah berlaku benar dalam menangani kasus video mesum Ariel Peterpan. Menurutnya, Ariel kena pasal 4 ayat 1 itu.

Ngabalin menyatakan, soal memproduksi ini menjadi perdebatan saat RUU itu dibahas. "Diperdebatkan apakah suami-istri yang memproduksi untuk ditonton sendiri apakah juga masuk kategori," kata Ngabalin diwawancara VIVAnews melalui telepon, Kamis 24 Juni 2010.

Kubu penolak RUU, kata Ngabalin, berpikir video yang diproduksi sendiri untuk dikonsumsi sendiri itu tidak akan beredar. "Kami lalu berargumentasi, tidak menghendaki orang berpikir seperti itu," katanya. "Terbukti, pada kasus Ariel ini, video beredar," ujarnya.

Jadi, pembuat video porno bisa dikenakan pasal 4? "Pasti. Siapa yang membuat, yang menyebarkan, juga kena," kata politisi Partai Bulan Bintang itu. "Jadi keliru kalau orang mengatakan, yang membuat dan melakukan tidak bisa kena, yang kena hanya penyebar," ujar pria yang selalu tampil bersorban di depan umum itu.

"Jadi, bisa bayangkan kalau saat ini tak ada Undang-undang Pornografi ini," ujarnya. "Sekarang barulah rakyat Indonesia paham."

Polisi saat ini sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka. Vokalis Peterpan itu dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.